Berita Gembira untuk PNS, Sri Mulyani Akan Berikan Dua Kejutan Finansial dalam Waktu Dekat

photo author
Mohammad Syahid Satria, Klik Pendidikan
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 12:48 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan kejutan bagi para PNS (Instagram/@smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan kejutan bagi para PNS (Instagram/@smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Waktu semakin dekat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia untuk menerima berita baik dalam bentuk kenaikan gaji dan tambahan tunjangan makan.

Sementara tanggal 16 Agustus 2023 telah ditetapkan untuk pengumuman resmi kenaikan gaji oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengambil langkah penting dengan mengeluarkan kebijakan baru terkait tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, dan IV.

Keputusan ini menjadi harapan dan sorotan bagi PNS yang sudah lama menantikan peningkatan finansial dalam masa jabatan Jokowi.

Baca Juga: CPNS 2023 dan PPPK Hanya Dibuka 572.496 Formasi, Bagaimana Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer? Ini Solusi MenPAN-RB

Sejak tahun 2019, gaji PNS mengalami kenaikan hanya sebesar 5 persen, sementara kebutuhan pokok terus meningkat seiring waktu.

Menurut PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024, tambahan tunjangan makan akan diberikan kepada PNS golongan I hingga IV.

Dengan rincian, PNS golongan I dan II akan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

Sementara PNS golongan III akan mendapatkan tambahan sebesar Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

Baca Juga: PNS Sulawesi Tenggara Harus Tau, Ini Jadwal Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Agustus 2023

PNS golongan IV, yang merupakan kategori tertinggi, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa tunjangan ini berfungsi sebagai uang makan tambahan bagi PNS setiap bulan.

Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk memberikan kesejahteraan ekstra kepada PNS dalam menghadapi tantangan finansial sehari-hari.

Meskipun kenaikan gaji PNS belum diumumkan secara resmi, adanya tambahan tunjangan ini memberikan harapan baru bagi PNS di masa depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohammad Syahid Satria

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X