KLIK PENDIDIKAN - Resmi terbit untuk angka kenaikan gaji dari DPR RI bagi PNS Aceh, ternyata 30 persen lebih dan patut untuk disyukuri.
Angka 30 persen bagi kenaikan gaji PNS Aceh tentu telah DPR RI perhitungkan dengan angka inflasi yang terjadi.
Sehingga jika angka kenaikan gaji 30 persen dari DPR RI ini disetujui, maka seluruh PNS Aceh akan sejahtera.
Karena kenaikan gaji sebesar 30 persen dari DPR RI, tentu dapat mengakomodir seluruh kebutuhan PNS Aceh.
DPR RI menetapkan angka kenaikan gaji 30 persen tentu bukan tanpa alasan bagi PNS Aceh, melihat harga-harga yang semakin meningkat.
Selain itu juga karena seluruh PNS, termasuk PNS Aceh belum mendapatkan kenaikan gaji selama kurang lebih 4 tahun lamanya.
Sejak terakhir kali diberikan oleh Presiden Jokowi pada Maret 2019 yang lalu sebelum adanya pandemi Covid-19.
Tentu karena adanya pandemi Covid-19 membuat perekonomian Indonesia tidak memungkinkan untuk berikan kenaikan gaji.
Hal ini tentu menjadi suatu faktor penghambat mengapa kenaikan gaji tidak dapat diberikan Pemerintah 3 tahun belakangan.
Setelah pandemi Covid-19 berhasil diatasi oleh Indonesia, di tengah banyak Negara yang justru bangkurt karena terlilit hutang.
Indonesia patut berbangga akhirnya Presiden Jokowi putuskan untuk berikan kenaikan gaji bagi PNS Aceh dan juga seluruh penerima lainnya.