KLIK PENDIDIKAN - Dikeluarkannya Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa bagi PPPK oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Tentunya, kenaikan gaji berkala dan Istimewa ini semakin memberikan kesejahteraan bagi pegawai kepemerintahan dengan status PPPK.
Kenaikan gaji berkala dan istimewa ini memiliki besaran yang tentunya disesuaikan dengan golongan lainnya.
Baca Juga: Penting! Bagi Masyarakat Kota Palu yang Mengalami Stunting, Segera Laporkan ke Pemerintah Desa
Kendati demikian, ternyata terdapat hak istimewa PPPK golongan V mengacu pada syarat penerimaan kenaikan gaji berkala dan istimewa yang biasanya golongan lainnya akan terima.
Lantas, hak istimewa apakah yang menjadi perbedaan syarat penerimaan gaji berkala dan istimewa PPPK golongan V dan lainnya? Ini paparan informasinya.
Pada umumnya PPPK golongan lain selain golongan V untuk syarat penerimaan gaji berkala harus memenuhi MKG lebih dari 2 tahun dengan penilaian kerja paling rendah disebut baik dalam 2 tahun terakhir.
Hal ini berbeda dengan PPPK golongan V, yang memiliki hak istimewa dapat memperoleh kenaikan gaji berkala pada masa kerja 1 tahun dengan penilaian kerja dikategorikan baik dalam 1 tahun terakhir.
Meskipun ketentuan ini berlaku pada tahun pertama kali menjabat sebagai PPPK golongan V, dimana untuk selanjutnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku pada golongan lainnya.
Dengan adanya hak istimewa tersebut tentu saja membuat PPPK golongan V semakin lebih cepat menerima kenaikan gaji berkala.
Kemenpan-RB juga mengungkapkan bahwa dengan adanya aturan ini, diharapkan kepada PPPK untuk memperoleh kenaikan gaji yang adil, sesuai dengan kinerja yang telah dicapai.
Adapun harapan mereka mengenai aturan ini bisa menggerakkan PPPK untuk terus memberikan kinerja terbaik bagi pemerintah.
Salah satu upaya Kemenpan-RB dalam Kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK ini adalah untuk meningkatkan semangat dan profesionalisme PPPK.