Menteri PANRB Beberkan Perbedaan Mekanisme Kenaikan Gaji Berkala PPPK untuk Golongan V, Makin Cepat Naik Gaji

photo author
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 14:00 WIB
Ilustrasi - Kenaikan Gaji Berkala PPPK Golongan V. (menpan.go.id)
Ilustrasi - Kenaikan Gaji Berkala PPPK Golongan V. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas tetapkan aturan baru mengenai mekanisme kenaikan gaji PPPK, yakni kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Mekanisme kenaikan gaji PPPK yang meliputi kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa ini tertuang dalam Peraturan PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK.

Kenaikan gaji PPPK baik dengan kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa memiliki persyaratan yang harus diperhatikan oleh pegawai PPPK yang ingin menerima kenaikan gaji.

Baca Juga: Mengenal Konsep Reward pada Rencana Kenaikan Gaji PNS 2024 yang Akan Diumumkan Jokowi Agustus Nanti

Secara umum kenaikan gaji PPPK yang meliputi kenaikan gaji berkala dapat diterima jika telah memenuhi persyaratan, yakni:

1. Pegawai PPPK telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun

2. Memiliki penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan pridekat kinerja tahunan terendahnya dengan nilai 'baik'.

Berbeda dengan syarat yang diberikan terhadap PPPK pada umumnya, kenaikan gaji berkala PPPK dengan golongan gaji V memiliki pengecualian, yakni:

Baca Juga: Gawat! PNS Bisa Dipecat, Aturannya Ada dalam RUU ASN yang Akan Segera Disahkan oleh DPR RI

1. Bagi golongan gaji V, kenaikan gaji berkala pertama kalinya diberikan dengan masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

2. PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya memiliki kinerja terendah 'baik' dalam satu tahun terakhir

3. Untuk periode selanjutnya, kenaikan gaji berkala PPPK berhak menerima kenaikan gaji berkala dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Waduh! Ternyata Membunyikan Klakson di Kota Pematangsiantar Secara Berlebihan Bisa Kena Sanksi dan Dipenjara

Dengan diberikannya kenaikan gaji berkala terhadap pegawai pemerintah dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diharapkan dapat memberikan motivasi untuk semakin meningkatkan kinerja.

Setiap PPPK juga semakin kompetitif dalam memberikan pelayan terbaik terhadap publik atau masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X