KLIK PENDIDIKAN - Menjelang perayaan HUT RI Ke 78, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bisa tersenyum dengan lebar seiring dengan penetapan aturan baru kenaikan gaji PPPK.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menerbitkan kenaikan gaji PPPK meliputi kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa pada 18 Juli 2023.
Kenaikan gaji PPPK baik secara berkala dan istimewa tentunya meningkatkan besaran gaji yang diterima oleh masing-masing golongan PPPK.
Terkait mekanisme kenaikan gaji PPPK baik berkala dan istimewa, pemerintah berupaya dengan adil menaikkan gaji PPPK dengan nominal yang cukup baik bagi PPPK untuk setiap golongan.
Mendengar kabar tentang kenaikan gaji ini tentunya menjadi kabar yang sangat membahagiakan bagi seluruh PPPK di Indonesia.
Berbeda dengan halnya PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang masih menunggu pengumuman kenaikan gaji pada 16 Agustus 2023 yanga akan datang, kini PPPK bisa tersenyum lebar dengan kepastian kenaikan gaji yang sudah ditetapkan.
2 sistem kenaikan gaji PPPK yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa ini memiliki kegunaannya masing-masing pada sistemnya.
Dimana 2 sistem tersebut berguna untuk membedakan PPPK yang memiliki kinerja lebih baik dengan perbandingan masa kerja diantara keduanya.
Kenaikan gaji berkala yang diberikan PPPK dimana masa kerja lebih dari dua tahun dengan perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
Sementara, kenaikan gaji istimewa itu didapat oleh PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan dengan baik selama dua tahun berturut-turut, dalam artian melanjutkan gaji berkala selanjutnya sesuai dengan golongan gaji.
Inilah, penjelasan mengenai sistem kenaikan gaji berkala dan istimewa pada PPPK. Semoga bermanfaat.***