PPPK TERSENYUM LEBAR JELANG HUT RI! Intip Perbedaan Mekanisme Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa PPPK

photo author
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 17:31 WIB
Perbedaan Mekanisme Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa PPPK. (bpksdm.kuburayakab.go id diedit pakai aplikasi kolase)
Perbedaan Mekanisme Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa PPPK. (bpksdm.kuburayakab.go id diedit pakai aplikasi kolase)

KLIK PENDIDIKAN - Menjelang perayaan HUT RI Ke 78, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bisa tersenyum dengan lebar seiring dengan penetapan aturan baru kenaikan gaji PPPK.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menerbitkan kenaikan gaji PPPK meliputi kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa pada 18 Juli 2023.

Kenaikan gaji PPPK baik secara berkala dan istimewa tentunya meningkatkan besaran gaji yang diterima oleh masing-masing golongan PPPK.

Baca Juga: BUKAN DARI APBD! Kantor Kelurahan Termegah di Banten Telan Dana Rp3 M Berada di Wilayah Elite Gading Serpong

Terkait mekanisme kenaikan gaji PPPK baik berkala dan istimewa, pemerintah berupaya dengan adil menaikkan gaji PPPK dengan nominal yang cukup baik bagi PPPK untuk setiap golongan.

Mendengar kabar tentang kenaikan gaji ini tentunya menjadi kabar yang sangat membahagiakan bagi seluruh PPPK di Indonesia.

Berbeda dengan halnya PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang masih menunggu pengumuman kenaikan gaji pada 16 Agustus 2023 yanga akan datang, kini PPPK bisa tersenyum lebar dengan kepastian kenaikan gaji yang sudah ditetapkan.

2 sistem kenaikan gaji PPPK yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa ini memiliki kegunaannya masing-masing pada sistemnya.

Baca Juga: WOW! Kantor Gubernur Termegah di Sumatera Barat dengan Keunikan Atap Gonjong Ini Telan Biaya Hingga Rp26 M

Dimana 2 sistem tersebut berguna untuk membedakan PPPK yang memiliki kinerja lebih baik dengan perbandingan masa kerja diantara keduanya.

Kenaikan gaji berkala yang diberikan PPPK dimana masa kerja lebih dari dua tahun dengan perjanjian kerja lebih dari satu tahun. 

Sementara, kenaikan gaji istimewa itu didapat oleh PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan dengan baik selama dua tahun berturut-turut, dalam artian melanjutkan gaji berkala selanjutnya sesuai dengan golongan gaji.

Baca Juga: BERBENTUK KRISTAL! Ini Perpustakaan Termegah The Crystal Of Knowledge di Depok, Habiskan Dana Rp175 Miliar

Inilah, penjelasan mengenai sistem kenaikan gaji berkala dan istimewa pada PPPK. Semoga bermanfaat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X