Dijelaskan oleh Alex Denni bahwa, RUU ASN disusun guna menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan Aparatur Sipil Negara.
"Harapannya, revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional, serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," pungkas Alex Denni.***