Sementara itu Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menjelaskan dalam uji publik itu terdapat 7 kluster yang menjadi fokus RUU ASN.
Tujuh kluster yakni terdiri atas pembahasan terkait komisi ASN, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK serta kesejahteran PPPK.
Kluster lain yakni pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, penyelesaian tenaga non-ASN, dan digitalisasi manajemen ASN.
Serta kluster ketujuh yakni terkait ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Salah satu kluster yang menjadi perbincangan masyarakat dalam uji publik RUU ASN yang digelar di UNNES itu yakni terkait penyelesaian tenaga honorer.
Pemerintah dan DPR terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menegaskan bahwa pemerintah dan DPR memiliki beberapa prinsip dalam penyelesaian tenaga honorer.
Beberapa prinsip untuk penyelesaian tenaga honorer tersebut diantaranya yakni sebagai berikut:
- Prinsip pertama adalah tidak boleh ada pemberhentian atau PHK massal.
- Prinsip kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
- Prinsip ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.