RESMI DARI TASPEN! PNS dan PPPK, Inilah Iuran Wajib dalam Program JKM yang Dipotong Melalui Gaji Pokok

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 21:07 WIB
TASPEN (Kolase antara Freepik.com/@roman- dan taspen.co.id diedit menggunakan inshot)
TASPEN (Kolase antara Freepik.com/@roman- dan taspen.co.id diedit menggunakan inshot)

4. Pejabat Negara Pimpinan / Anggota DPRD

Baca Juga: RESMI, Riyad Mahrez Gabung Klub Liga Arab Al-Ahli, Semakin Banyak Aja Pemain Top Dunia yang Merapat ke Arab

Peserta yang terdaftar dalam Jaminan Kematian (JKM) langsung secara otomatis jika telah lulus CPNS dan PPPK.

Dengan Iuran yang dikeluarkan 0.72 % dari gaji pokok (dibayarkan oleh pemberi kerja) yang terpotong secara otomatis pastinya.

Itulah iuran yang wajib dikeluarkan oleh PNS dan PPPK dalam program Jaminan Kematian (JKM).

Semoga artikel ini bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: taspen.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X