KLIK PENDIDIKAN - PNS dan PPPK dalam program Jaminan Kematian (JKM) memiliki banyak manfaat yang akan didapatkan.
Akan tetapi PNS dan PPPK wajib mengetahui terdapat Iuran yang akan diberikan setiap bulannya yang terpotong secara otomatis melalui gaji pokok dalam program Jaminan Kematian (JKM).
Sebelum membahas Iuran bulanan melalui gaji pokok lihat dulu manfaat yang akan diterima oleh PNS dan PPPK dalam program Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: Tenaga Kerja PPPK di Anak Tirikan? Kepala BKN Ungkap Faktanya Sebagai Berikut
Berikut adalah manfaat yang akan didapatkan PNS dan PPPK dalam program Jaminan Kematian (JKM) dari Taspen.
1. Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta;
2. Uang Duka Wafat sebesar 3 x Gaji terakhir;
3. Biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta;
4. Bantuan Beasiswa sebesar 15 juta/anak (max 2 orang anak), dengan ketentuan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 tahun
Terdapat 4 manfaat yang akan diterima oleh PNS dan PPPK.
Ternyata bukan hanya PNS dan PPPK yang terdaftar program Jaminan Kematian (JKM) akan tetapi.
1. Calon PNS dan PNS kecuali PNS Departemen Pertahanan Keamanan
2. Departemen Pertahanan Keamanan
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)