SUJUD SYUKUR! Para PPPK Dapat 2 Jenis Kenaikan Gaji Dari Kemenpan RB, Yuk Simak Gaji Apa Saja Itu

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 20:47 WIB
PPPK dapat bernafas lega setelah KemenPANRB mengeluarkan kebijakan terbaru terkait dua jenis  kenaikan gaji. (bandung.go.id)
PPPK dapat bernafas lega setelah KemenPANRB mengeluarkan kebijakan terbaru terkait dua jenis kenaikan gaji. (bandung.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PPPK dapat bernafas lega setelah KemenPANRB mengeluarkan kebijakan terbaru terkait kenaikan gaji.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK telah disahkan.

Hal ini tentu memberikan tambahan kesejahteraan bagi para PPPK.

Baca Juga: TASPEN PEDULI! Para PNS Terlindungi Dengan Adanya Program Jaminan Kematian, Cek Detailnya

Dengan adanya aturan ini, PPPK akan memiliki kenaikan gaji yang sama dengan PNS.

Sebelumnya, PPPK belum memiliki kepastian mengenai kenaikan gaji, namun kini hal itu berubah dengan keputusan KemenPANRB.

Apa saja kenaikan gaji yang diterima PPPK ini?

Yuk simak artikel ini sampai akhir.

Baca Juga: PNS BERBAHAGIA! BKN Rilis Aturan Kenaikan Pangkat Terbaru Mulai 2024, Sampai 6 Kali Setahun

Kenaikan gaji yang akan diterima oleh para PPPK terdiri dari dua jenis, yaitu:

-Kenaikan gaji berkala

-Kenaikan gaji istimewa

Itulah kenaikan gaji yang akan diterima oleh para PPPK di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bukan Cuma 2 Kali Lagi, BKN Ungkap Aturan Baru Periode Kenaikan Pangkat PNS, Begini Ketentuannya Sekarang

Kebijakan ini tentunya sangat membahagiakan para PPPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X