"KPK harus memimpin proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat dugaan korupsi di Basarnas ini, ucap koalisi.
"KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tidak boleh takut untuk memproses hukum perwira TNI yang terlibat korupsi," tambahnya.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, siapapun yang terlibat dalam korupsi harus diusut oleh KPK.
Sehingga tidak masalah apabila mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis atau UU khusus yang mengenyampingkan UU yang umum.
Dengan demikian, menurut Koalisi, KPK dapat mengusut dan memeriksa serta melakukan penyelidikan pada kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf.
"Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel," bunyi pernyataan Koalisi.
Pada Jumat, 28 Juli 2023, KPK meminta maaf atas penetapan dua orang anggota TNI aktif dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Mereka mengaku khilaf.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," ucap Johanis dalam konferensi pers di KPK, dikutip pada dari KPK.go,id, Sabtu, 29 Juli 2023.***