KLIK PENDIDIKAN - KPK telah melakukan tangkap tangan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI yang mentapkan HA (Kepala Basarnas RI periode 2021-2023) bersama 4 orang lainnya sebagai tersangka.
KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan pada tanggal 26 Juli 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia) tahun 2021-2023.
Pada kegitan ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dan menahan 2 orang diantarannya yaitu:
Baca Juga: Bukan Hanya PNS 9 Kategori ini Berhak Mendapatkan Uang Pensiunan dari Taspen Tiap Bulannya
Sebagai Penerima:
1. HA (Kepala Basarnas RI 2021-2023).
2. ABC (Koordinator Administrasi KaBasarnas RI)
Sebagai Pemberi:
1. MR (Direktur Utama PT.IGK)
2. RA (Direktur Utama PT. KAU)
3. MG (Komisaris Utama PT MGCS).
Baca Juga: JANGAN SAMPAI BINGUNG! di Jakarta Ada Kereta MRT, LRT, COMMUTERLINE, Ini Perbedaannya!
Konstruksi perkara:
Di tahun 2023, Basarnas RI mengadakan lelang pengadaan barang dan jasa diantaranya:
1. Pengadaan Remote Operated Vehicle (ROV) untuk KN SAR Ganesha (Nilai kontrak RP89,9 M).