KLIK PENDIDIKAN – Sebelumnya heboh soal harta kekayaan milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo di LHKPN.
Pasalnya, dalam laporan LHKPN periode 2023, diketahui Dito Ariotedjo memiliki beberapa harta kekayaan yang diperoleh dari hadiah dengan nominal fantastis.
Melalui laporan harta kekayaan Dito Ariotedjo dalam data LHKPN 2023 tersebut sempat membuat gaduh.
Baca Juga: RUU ASN Menuju Penyempurnaan Kedudukan Pegawai Honorer dan Kesejahteraan Kerja di Indonesia
Menpora Dito akhirnya menjelaskan kronlogis soal laporan harta kekayaan yang sedang ramai diperbincangkan.
Dito menjelaskan bahwa pihaknya memiliki beberapa aset yang diperoleh dari hasil pemberian bapak mertua sebelum resmi menikah.
Pada saat dimintai laporan harta kekayaan, Dito sempat bingung aset yang berasal dari pemberian tersebut masuk dalam kategori apa.
Setelah klarifikasi, ternyata awalnya terdapat perbedaan pandangan soal definisi kategori hadiah dan hibah dalam LHKPN tersebut.
"Waktu itu kami diskusi kalau hibah harus mengubah nama. Definisi hadiah dari KPK itu diberikan kepada pejabat negara yang memperoleh penghargaan atau doorprize. Sementara definisi saya dulu bukan begitu, setelah didalami ternyata cocoknya (LHKPN saya) hibah tanpa akta," jelas Dito dikutip dari Antara pada Rabu, 26 Juli 2023.
Usai mendapatkan pencerahan soal definisi yang sebenarnya, laporan tersebut langsung masuk tahap revisi.
Baca Juga: Momen Mengharukan! Polri Resmi Mengumumkan 300 Orang Lolos Seleksi Akademi Kepolisian 2023
Tidak lupa, Dito juga meminta maaf soal kegaduhan yang tercipta dari kesalahan input kategori dalam laporan harta kekayaan.
Berikut adalah daftar beberapa aset milik Dito yang diperoleh dari hasil hadiah baik berupa tanah, bangunan hingga transportasi.