KLIK PENDIDIKAN – Melalui surat edaran nomor K.26-30/V.7-3/99 BKN telah menetapkan batas usia pensiunan PNS (pegawai negeri sipil).
Penetapan batasan usia pensiunan PNS oleh BKN ini dibebaskan terhadap semua golongan jabatan struktural.
Penetapan batasan usia pensiunan PNS untuk golongan jabatan struktural yang dimaksud BKN, yakni untuk golongan I, II, III dan IV.
Batasan usia pensiunan PNS ini mengatur tentang batasan masa kerja aktif PNS dalam wilayah instansi pemerintah tempat dia mengabdikan diri.
Setiap PNS wajib mengetahui batasan usia pensiun (BUP) yang telah ditetapkan oleh BKN agar dapat mempersiapkan diri dalam menjalani masa pensiunnya.
Oleh karena itu, PNS juga wajib memahami isi dari surat edaran tersebut sebagai tolak ukur saat menjalankan pekerjaannya sebagai pegawai pemerintahan.
Jika PNS berhasil mengabdikan diri sampai dengan masa pensiun usia batas yang telah ditetapkan oleh BKN, maka ia akan diberhentikan secara terhormat dan memperoleh apresiasi.
Adapun bentuk apresiasi yang diterima oleh PNS yang telah menjalani masa pensiun, yakni penerimaan gaji pensiunan setiap bulannya yang dicairkan oleh Taspen.
PNS dapat mengajukan pemberhentiannya terhadap BKN atau BKD jika sudah memasuki batas usia pensiunan tersebut.
Lantas, berapakah batas usia pensiun PNS yang telah ditetapkan oleh BKN berdasarkan surat edaran tersebut? Simak penjelasannya.
Baca Juga: MESKI AGUSTUS GAJI TIDAK NAIK, Jokowi Pastikan PNS PPPK dan Pensiunan Tetap Ditransfer Tunjangan ini
Batas usia pensiun golongan I, II, III, dan IV jabatan struktural yakni:
- Pejabat Administrasi : Batasan Usia Pensiun 58 tahun