WOW! Kenaikan Gaji Diumumkan Agustus Ini, Ternyata Besaran Gaji PPPK Saat Ini Ada yang Capai Rp6 Juta

photo author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 20:20 WIB
Besaran Gaji PPPK Saat Ini. (bkd.lampungprov.go.id)
Besaran Gaji PPPK Saat Ini. (bkd.lampungprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN  – Meski kenaikan gaji PPPK akan diumumkan pada Agustus ini, namun ternyata besaran gaji PPPK saat ini ada yang mencapai Rp6 juta.

Pengumuman kenaikan gaji PPPK masih akan disampaikan oleh Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan sehingga golongan tertentu yang gajinya sudah mencapai Rp6 juta akan semakin bahagia lantaran akan semakin bertambah.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa kenaikan gaji PPPK pada Agustus ini sejalan dengan penunjukan RUU APBN 2024 .oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: BERPRESTASI GEMILANG! Inilah 20 SMP Terbaik Surabaya Versi Rerata Ujian Nasional, Referensi Lanjutan Siswa SD

Lantas berapa besaran gaji PPPK saat ini sebelum mengalami kenaikan gaji pada Agustus ini? Simak paparan berikut ini:

Pada setiap golongan PPPK ternyata memiliki perbedaan besaran gaji yang juga melihat pada masa kerja golongan PPPK.

PPPK golongan tinggi dengan masa kerja yang tinggi pula tentunya akan memperoleh gaji besar yang tinggi pula, bahkan ada yang mencapai angka Rp6 juta.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, besaran gaji golongan PPPK, terdiri dari:

1. Golongan I: antara Rp.1.794.900 - Rp.2.686.200

2. Golongan II : antara Rp.1.960.200 - Rp.2.843.900

3. Golongan III: antara Rp.2.043.200 - Rp.2.964.200

Baca Juga: Mau Bekerja di Luar Negeri dengan Gaji Tinggi? Inilah 9 Rekomendasi Negara Tujuan Merantau 2023

4. Golongan IV : antara Rp.2.129.500 - Rp.2.089.600

5. Golongan V: antara Rp.2.325.600 - Rp.3.879.700

6. Golongan VI : antara Rp.2.539.700 - Rp.4.043.800

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X