Nominal gaji yang diberikan pemerintah untuk pensiunan PNS
Golongan I mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900.
Golongan II mulai Rp1.560.800 sampai Rp.2.865.000.
Golongan III mulai Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800.
Golongan IV mulai Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.
Baca Juga: Penerapan Kurikulum Merdeka di Tahun Ajaran Baru 2023-2024, Berikut Pengertian dan Implementasinya
Nominal gaji yang diberikan pemerintah untuk pensiunan PNS janda atau duda
Golongan I sebesar Rp1.170.600.
Golongan II mulai Rp1.170.600 sampai Rp1.375.200.
Golongan III mulai Rp1.170.600 sampai Rp1.727.000.
Golongan IV mulai Rp1.170.600 sampai Rp2.124.500.
Nominal gaji yang diberikan pemerintah untuk janda atau duda dari PNS yang meninggal
Golongan I mulai Rp1.560.800 sampai Rp1.934.800.
Golongan II mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.746.500.
Golongan III mulai Rp1.786.100 sampai Rp3.453.300.