Leyeh-leyeh Dapat Duit! Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Dibayarkan TASPEN Setiap Bulan

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Juli 2023 | 15:26 WIB
Berikut rincian gaji bulanan pensiunan PNS yang dicairkan Taspen setiap bulan, cek besarannya! (Kolase foto taspen.co.id bantenprov.go.id diedit menggunakan Canva)
Berikut rincian gaji bulanan pensiunan PNS yang dicairkan Taspen setiap bulan, cek besarannya! (Kolase foto taspen.co.id bantenprov.go.id diedit menggunakan Canva)

Nominal gaji yang diberikan pemerintah untuk pensiunan PNS

Golongan I mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900.

Golongan II mulai Rp1.560.800 sampai Rp.2.865.000.

Golongan III mulai Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800.

Golongan IV mulai Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.

Baca Juga: Penerapan Kurikulum Merdeka di Tahun Ajaran Baru 2023-2024, Berikut Pengertian dan Implementasinya

Nominal gaji yang diberikan pemerintah untuk pensiunan PNS janda atau duda

Golongan I sebesar Rp1.170.600.

Golongan II mulai Rp1.170.600 sampai Rp1.375.200.

Golongan III mulai Rp1.170.600 sampai Rp1.727.000.

Golongan IV mulai Rp1.170.600 sampai Rp2.124.500.

Nominal gaji yang diberikan pemerintah untuk janda atau duda dari PNS yang meninggal

Golongan I mulai Rp1.560.800 sampai Rp1.934.800.

Golongan II mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.746.500.

Golongan III mulai Rp1.786.100 sampai Rp3.453.300.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X