Daftar Gaji PNS Aktif Bulan Agustus 2023, Segini Nominalnya Jelang Dapat Kenaikan Dari Jokowi

photo author
Aswar Anas Paputungan, Klik Pendidikan
- Jumat, 7 Juli 2023 | 17:52 WIB
Daftar gaji PNS aktif bulan Agustus 2023, segini nominalnya jelang dapat kenaikan dari Jokowi  (setkab.go.id)
Daftar gaji PNS aktif bulan Agustus 2023, segini nominalnya jelang dapat kenaikan dari Jokowi (setkab.go.id)

PNS golongan III/b, mendapatkan gaji: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.

PNS golongan III/c. mendapatkan gaji; Rp2.802.300 - Rp4.602.400.

Baca Juga: HORE! Program Pembebasan PPN dan Subsidi Bunga, Solusi Rumah Murah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

PNS golongan IIId, mendapatkan gaji: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

PNS golongan IV/a, mendapatkan gaji: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.

PNS golongan IV/b, mendapatkan gaji: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.

Baca Juga: Capres Dengan Elektabilitas Tertinggi, Ternyata Segini Total Harta Kekayaan Anies Baswedan vs Ganjar Pranowo

PNS golongan IV/c, mendapatkan gaji: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.

PNS golongan IV/d, mendapatkan gaji: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.

PNS golongan IV/e, mendapatkan gaji: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Baca Juga: INNALILLAHI WA INNA ILAIHI ROJI'UN : 410 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Ada 4 Hak Mereka…

Demikian itulah daftar gaji PNS Aktif bulan Agustus, lengkap beserta dengan nominalnya jelang dapat kenaikan dari Jokowi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Safrudin KP

Sumber: PP No 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X