Daftar Gaji PNS Aktif Bulan Agustus 2023, Segini Nominalnya Jelang Dapat Kenaikan Dari Jokowi

photo author
Aswar Anas Paputungan, Klik Pendidikan
- Jumat, 7 Juli 2023 | 17:52 WIB
Daftar gaji PNS aktif bulan Agustus 2023, segini nominalnya jelang dapat kenaikan dari Jokowi  (setkab.go.id)
Daftar gaji PNS aktif bulan Agustus 2023, segini nominalnya jelang dapat kenaikan dari Jokowi (setkab.go.id)

Pemerintah pun sekarang ini belum memberikan sedikit bocoran terkait berapa persen gaji PNS akan mengalami kenaikan di tahun 2023.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetap Periksa 14 Saksi Kasus Ponpes Al Zaytun, Meskipun Ratusan Pendukung Al Zaytun Unjuk Rasa

Berikut daftar gaji PNS 2023 bulan Agustus beserta nominalnya jelang dapat kenaikan dari Jokowi.

PNS golongan I/a, mendapatkan gaji Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

PNS golongan I/b, mendapatkan gaji : Rp1.704.500 - Rp2.472.900.

Baca Juga: Hilangkan Rasa Cemas! Inilah Doa Agar Dihindarkan Dari Gangguan Pencuri, Berikut Cara Mengamalkannya

PNS golongan I/c, mendapatkan gaji: Rp1.776.600 - Rp2.577.500.

PNS golongan I/d, mendapatkan gaji: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

PNS golongan II/a, mendapatkan gaji: Rp2.022.200 - Rp3.373.000.

Baca Juga: MURID SD PAPUA INI TANYA KE JOKOWI, KENAPA IBU KOTA TIDAK PINDAH KE PAPUA, INI JAWABAN PRESIDEN INDONESIA...

PNS golongan II/b, mendapatkan gaji: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.

PNS golongan II/c, mendapatkan gaji: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.

PNS golongan II/d, mendapatkan gaji: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

Baca Juga: TAK TERDUGA! 3 Universitas Swasta Ini Masuk Jajaran Kampus Terbaik di Jawa Timur 2023, Saingi UB dan ITS

PNS golongan III/a, mendapatkan gaji: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Safrudin KP

Sumber: PP No 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X