Pemerintah pun sekarang ini belum memberikan sedikit bocoran terkait berapa persen gaji PNS akan mengalami kenaikan di tahun 2023.
Berikut daftar gaji PNS 2023 bulan Agustus beserta nominalnya jelang dapat kenaikan dari Jokowi.
PNS golongan I/a, mendapatkan gaji Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
PNS golongan I/b, mendapatkan gaji : Rp1.704.500 - Rp2.472.900.
Baca Juga: Hilangkan Rasa Cemas! Inilah Doa Agar Dihindarkan Dari Gangguan Pencuri, Berikut Cara Mengamalkannya
PNS golongan I/c, mendapatkan gaji: Rp1.776.600 - Rp2.577.500.
PNS golongan I/d, mendapatkan gaji: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
PNS golongan II/a, mendapatkan gaji: Rp2.022.200 - Rp3.373.000.
PNS golongan II/b, mendapatkan gaji: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
PNS golongan II/c, mendapatkan gaji: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
PNS golongan II/d, mendapatkan gaji: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
PNS golongan III/a, mendapatkan gaji: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.