KLIK PENDIDIKAN - PNS Golongan I II III IV akan dihapus oleh Presiden Jokowi Agustus nanti jika single salary diberlakukan.
Sebab dalam dalam skema single salary tidak lagi menggunakan PNS Golongan I II III IV, namun ini tentu masih menunggu keputusan Presiden Jokowi.
Agustus nanti, Presiden Jokowi akan mengumukan kenaikan gaji ASN, jika single salary yang dipakai makan tidak akan ada lagi PNS Golongan I II III IV.
Baca Juga: Bisnis ! PT Temas Port TMAS Mendirikan Anak Usaha Baru yang Akan Beroperasi di Maluku Utara
Adapun pangkat yang digunakan oleh para ASN PNS dibedakan menjadi 3 yaitu Jabatan Fungsional. Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Masing-masing pangkat itu memiliki kelas ruang golongan yang berbeda-beda.
Ada keuntungan bagi PNS jika skema single salary yang digunakan pemerintah yaitu akan ada kenaikan gaji yang sangat besar.
Baca Juga: Cuti Bersama Idul Adha 2023 Tidak Memotong Cuti Tahunan PNS dan PPPK, Simak Penjelasannya
Berikut besaran gaji sesuai dengan golongan baru dalam single salary.
1. JPT
JPT I Rp39.365.146
JPT II Rp37.490.615
JPT III Rp35.705.348
JPT IV Rp34.005.093