PNS Golongan I II III IV Dihapus Agustus Nanti oleh Presiden Jokowi Jika Skema Single Salary Diberlakukan

photo author
Ratu Malikal Mulki, Klik Pendidikan
- Jumat, 7 Juli 2023 | 13:22 WIB
Ilustrasi PNS Golongan I II III IV Dihapus Presiden Jokowi Pada Bulan Agustus Nanti Jika Skema Single Salary Diberlakukan (bpk.go.id)
Ilustrasi PNS Golongan I II III IV Dihapus Presiden Jokowi Pada Bulan Agustus Nanti Jika Skema Single Salary Diberlakukan (bpk.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PNS Golongan I II III IV akan dihapus oleh Presiden Jokowi Agustus nanti jika single salary diberlakukan.

Sebab dalam dalam skema single salary tidak lagi menggunakan PNS Golongan I II III IV, namun ini tentu masih menunggu keputusan Presiden Jokowi.

Agustus nanti, Presiden Jokowi akan mengumukan kenaikan gaji ASN, jika single salary yang dipakai makan tidak akan ada lagi PNS Golongan I II III IV.

Baca Juga: Bisnis ! PT Temas Port TMAS Mendirikan Anak Usaha Baru yang Akan Beroperasi di Maluku Utara

Adapun pangkat yang digunakan oleh para ASN PNS dibedakan menjadi 3 yaitu Jabatan Fungsional. Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Masing-masing pangkat itu memiliki kelas ruang golongan yang berbeda-beda.

Ada keuntungan bagi PNS jika skema single salary yang digunakan pemerintah yaitu akan ada kenaikan gaji yang sangat besar.

Baca Juga: Cuti Bersama Idul Adha 2023 Tidak Memotong Cuti Tahunan PNS dan PPPK, Simak Penjelasannya

Berikut besaran gaji sesuai dengan golongan baru dalam single salary.

1. JPT

JPT I Rp39.365.146

JPT II Rp37.490.615

JPT III Rp35.705.348

JPT IV Rp34.005.093

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratu Malikal Mulki

Sumber: sumbarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X