- 50 persen tunjangan kinerja
Baca Juga: Tidak Semua ASN Dapat Ajukan Mekanisme Kerja Dinamis di Jabar, Simak Persyaratannya
Tidak hanya menerima uang tambahan, para PNS golongan I II III IV akan mengalami kenaikan gaji.
Hal tersebut disampaikan lansung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan bahwa, kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Demikianlah informasi mengenai PNS yang akan mendapat uang tambahan di luar gaji pokok, menjelang Idul Adha.***