KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah secara resmi mengatur batas usia pensiun PNS bagi golongan IV.
Ukuran batas usia pensiun PNS golongan IV telah termaktub dalam PP nomor 11 tahun 2017.
Untuk PNS golongan IV yang telah mamasuki batas usia pensiun yang telah ditentukan oleh negara maka wajib untuk diberhentikan secara hormat.
Secara garis besar batas usia pensiun dibedakan menjadi 3 kategori sesuai jabatannya.
PNS sebagai untuk pejabat administrasi, fungsional keterampilan, fungsional ahli pertama, serta pejabat fungsional ahli muda memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
PNS sebagai pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya akan pensiun diusia 60 tahun.
PNS sebagai pejabat fungsional ahli utama akan memasuki batas usia pensiun pada usia 65 tahun.
Namun ada kondisi dimana PNS dapat dipensiunkan pada usia 50 tahun.
Yaitu disebutkan PNS yang dipensiunkan secara hormat pada usia 50 tahun adalah yang terkena atau terimbas perampingan organiasi.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA 2,3 JUTA HONORER TANPA TES Akan Diangkat Jadi ASN Sebelum 28 November 2023
Sebelum diberhentikan secara hormat PNS tersebut akan disalurkan kepada instansi lain.
Namun apabila tetap tidak tersalurkan dan ia masuk pada usia 50 maka akan diberhentikan secara hormat.