SEBANYAK 2.360.363 HONORER DIPASTIKAN Diangkat Jadi ASN PPPK Sebelum 28 November 2023 DPR RI PASTIKAN...

photo author
Imam Al Ghazali, Klik Pendidikan
- Sabtu, 15 April 2023 | 20:22 WIB
DPR RI pastikan 2.360.363 honorer diangkat jadi ASN PPPK tanpa terkecuali (Kemenkumham.go.id)
DPR RI pastikan 2.360.363 honorer diangkat jadi ASN PPPK tanpa terkecuali (Kemenkumham.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN - Berita gembira kepada 2.360.363 tenaga honorer sebab akan diangkat menjadi ASN PPPK sebelum 28 Novembar 2023.

Pengangkatan jutaan tenaga honorer menjadi ASN PPPK ini akan dilakukan sekaligus dan mencakup seluruh kategori.

Jadi buat kamu yang merasa tenaga honorer selamat sekali lagi karena akan menjadi ASN PPPK di tahun 2023.

Baca Juga: Intip 4 Prinsip Pemerintah Tentang Solusi Penghapusan Honorer, Tidak ada PHK MASSAL! Lalu Solusinya...

Pengangkatan tenaga honorer yang selama ini diidam-idamkan kini akhirnya akan terwujud.

Seluruh tenaga honorer mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, petugas kebersihan sampai satpol pp akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Pengankatan para tenaga honorer ini untuk menjadi ASN PPPK akan dilakukan tanpa pilih kasih artinya semua akan diangkat.

Baca Juga: Terkait OTT Walikota Bandung, IMM Kota Bandung Mendesak KPK untuk Usut Tuntas Kasus Secara Objektif.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan tanpa pengecualian semua honorer akan diangkat.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian," tutur Junimart.

Ia juga mengatakan honorer yang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK akan dilakukan lewat Kemenpan RB.

Baca Juga: Tenaga Honorer FIX DIHAPUS, Tidak Bakal ada PHK Massal, Lalu Akankah Diangkat Seluruhnya....

Seluruh proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK diharuskan selesai sebelum lewat 28 November 2023.

Ia juga menjelaskan saat ini sebanyak 50 persen tenaga honorer telah bertugas di pemerintah daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Al Ghazali

Sumber: DPR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X