ASIK! DPR Sepakati Seluruh Guru Berstatus PPPK Diangkat Jadi PNS

photo author
Ratu Malikal Mulki, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 April 2023 | 08:19 WIB
Ilustrasi DPR menyepakati Guru yang berstatus PPPK diangkat jadi PNS (Screenshoot Instagram bkdjatim)
Ilustrasi DPR menyepakati Guru yang berstatus PPPK diangkat jadi PNS (Screenshoot Instagram bkdjatim)

KLIK PENDIDIKAN - Dewan Perwakilan Rakyat DPR Ri sepakat jika para Guru yang statusnya saat ini adalah PPPK diangkat jadi PNS.

DPR menilai dinaikannya Guru PPPK menjadi PNS adalah solusi untuk jangka panjang yang lebih baik.

Saat ini, pemerintah justru lebih banyak mengangkat Guru jadi PPPK dibanding jadi PNS.

Baca Juga: Gaji PNS Lulusan IPDN 2023 Sangat Menggiurkan, Tak Tanggung-tanggung Segini Besarannya

Seharunya, pemerintah mengangkat seluruh Guru yang statusnya saat ini PPPK menjadi PNS.

Pernyataan mengenai sepakatnya DPR mengangkat Guru PPPK menjadi PNS ketika Komisi X melakukan kunjungan ke Purwakarta.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dari awal hanya menyepakati pengangkatan Guru Honorer menjadi PPPK hanyalah sementara saja.

Baca Juga: Lulusan IPDN Jadi Apa? Simak dan Pikir-pikir dulu Deh Sebelum Daftar

"Sedari awal kita maunya PPPK ini hanyalah jangka pendek, jangka panjangnya tetep guru harus diangkat sebagai PNS," kata huda dikutip Klikpendidikan.id dari website drp.go.id pada Minggu 16 April 2023.

Huda menerima aspirasi jika di Purwakarta sendiri saat ini memang tidak kekurangan tenaga Gurur.

Hanya saja untuk Guru yang statusnya PNS masih kekurangan sehingga diharapkan kedepan akan diperbanyak.

Baca Juga: Aturan Batas Usia Pensiun PNS 2023 Dari Golongan I Hingga IV Lengkap Besaran Gaji Sesuai MKG

"Tadi ada aspirasi dari kadinya supaya jangan diskrimatif, selama ini rekruitmennya hanya untuk PPPK dan PNS untuk guru beliau minta," ungkapnya.

Persoalan lain yang juga turut disampaikan kepada DPR adalah prihal tunjangan untuk para tenaga Guru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratu Malikal Mulki

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X