Kemudian tentu saja tetap menerima dana pensiun dan gaji pensiun pokok.
Baca Juga: HORE! JAMINAN PENSIUN ASN PPPK SUDAH ADA, MENPAN RB dan TASPEN: Skemanya Sedang Disusun
Untuk ketentuan yang lain adalah PNS tersebut harus bekerja minimal 10 tahun terlebih dahulu.***