PENSIUNAN PNS UNTUNG TIAP BULAN, Pemerintah Menetapkan Aturan yang Pro Pensiunan PNS

photo author
Imam Al Ghazali, Klik Pendidikan
- Selasa, 4 April 2023 | 20:22 WIB
Pemerintah tetapkan aturan untungkan seluruh pensiunan PNS  (Bawaslu.go.id)
Pemerintah tetapkan aturan untungkan seluruh pensiunan PNS (Bawaslu.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN - Selamat kepada seluruh pensiunan PNS seIndonesia karena akan untung setiap bulan.

Pemerintah telah menetapkan aturan yang akan membuat para pensiunan PNS bisa menikmati masa purnabaktinya.

Aturan ini bersifat mengikat dan akan diberlakukan kepada seluruh pensiunan PNS yang lama ataupun yang baru.

Baca Juga: SAH! BATAS USIA PENSIUN PPPK DIHAPUSKAN?, ASN PPPK Bebas Mengabdi Sampai...

Memasuki masa pensiun bagi PNS adalah hal yang sangat patut disyukuri oleh para abdi negara.

Sebab pensiunan PNS dipastikan masih akan menerima gaji pensiun setiap bulan.

Hal ini tentu berbeda dengan pegawai atau karyawan swasta yang biasanya tidak mendapatkan jaminan hari tua.

Baca Juga: PPPK LEBIH UNTUNG? BATAS USIA PENSIUN PPPK Berbeda Dengan PNS, Usia yang Ditentukan Bukan 58 atau 60 Tapi...

Pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun bagi PNS dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.

Sehingga apabila seorang PNS sudah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam PP tersebut maka wajib memasuki masa pensiun.

Bukan berarti ketika memasuki masa pensiun lalu negara akan lepas tangan begitu saja.

Baca Juga: PEMERINTAH TETAPKAN 2,9 JUTA PENSIUNAN PNS Terima Bantuan UANG Dari Negara

Lebih jauh negara akan terus mendampingi setiap pensiunan PNS bahkan sampai kepada keluarganya.

Mengacu pada peraturan pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2019 dimana pembiayaan gaji pensiunan PNS diatur dengan jelas.

Mulai dari nominal gaji yang diterima setiap pensiunan PNS yang disesuaikan berdasarkan golongan pensiun.

Baca Juga: TASPEN: THR PENSIUNAN PNS LEBIH DULU CAIR, Tanggal 4 April THR Pensiunan PNS Sudah Mulai Cair

Bahkan sampai tunjangan yang berlipat-lipat seperti tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Al Ghazali

Sumber: PP nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X