Intip Batas Usia Pensiun Terbaru untuk PNS Beserta dengan Aturannya, Ternyata ini Mekanismenya loh…

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Senin, 3 April 2023 | 20:23 WIB
Ini batas usia pensiun PNS (korpri.go.id)
Ini batas usia pensiun PNS (korpri.go.id)

Baca Juga: SRI MULYANI Tetapkan Pemberian Rp8 Juta untuk Pensiunan PNS Kategori ini Saja, Ternyata Diberikan Karena…

9. Pemberhentian karena menjadi anggota/pengurus partai

10. Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara

11. Pemberhentian karena hal lain

Dengan hal tersebut pemberhentian tersebut akan diajukan secara tertulis dan melakukan permohonan.

Baca Juga: SNBT Mendekat Tapu Malas? Simak Hal yang Membuat Malas Belajar dan Solusinya, Bonus Tips Cara Belajar Try Out

Selain itu juga untuk pemberhentian atas permintaan sendiri dan telah mencapai batas usia pensiun harus melihat dari batasan usia dan juga masa kerja.

Kemudian untuk mengajukan pemberhentian harus mengirimkan sejumlah berkas yang telah ditentukan.

Pengajuan berkas tersebut dapat diurus pada waktu sebelum dari masa pensiun tiba.

Untuk pengurusan berkas tersebut dapat dikirimkan atau ditanyakan kepada BKD atau instansi terkait.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X