Intip Batas Usia Pensiun Terbaru untuk PNS Beserta dengan Aturannya, Ternyata ini Mekanismenya loh…

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Senin, 3 April 2023 | 20:23 WIB
Ini batas usia pensiun PNS (korpri.go.id)
Ini batas usia pensiun PNS (korpri.go.id)

 


KLIK PENDIDIKAN –
Intip batas usia pensiun terbaru untuk PNS beserta dengan mekanismenya.

Untuk batas usia pensiun PNS tersebut berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut berisi tentang menajemen PNS yang salah satu pasalnya berisi mengenai aturan pensiun.

Pemberhentian kerja untuk pegawai negeri sipil terdiri dari 7 hal yaitu:

Baca Juga: HORE! AKHIRNYA TENAGA HONORER DAPAT THR DARI PEMERINTAH, Besarannya Apakah Sama dengan PNS PPPK TNI POLRI

1. Pemberhentian atas permintaan sendiri

2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun

3. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

4. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani

Baca Juga: Mau Belajar Otodidak? Pelajar bisa Pelajari Teknik ini Kuy! Elon Musk Pernah Nyoba Katanya!!!

5. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas atau hilang

6. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan

7. Pemberhentian karena pelanggaran disiplin

8. Pemberhentian karena mencalonkan diri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X