Jika kontrak selesai, PPPK 2024 bisa perpanjang bahkan usia pensiun apabila berhasil memenuhi syarat.
Yang di mana kontrak tersebut bisa diperpanjang secara berkala hingga pensiun, jika memenuhi syarat berikut:
- Kinerja yang memiliki nilai baik
- Tidak melanggar aturan dan hukum selama bertugas
- Masih dibutuhkan oleh instansi
Apabila PPPK 2024 memenuhi syarat tersebut, bisa memiliki kesempatan memperpanjang kontrak hingga usia pensiun.
Untuk batasan usia pensiun PPPK sesuai jabatan sudah berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 55, yakni:
- Usia 58 tahun untuk jabatan Ahli Pertama, Muda, dan Keterampilan
- Usia 60 tahun untuk jabatan Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi
- Usia 60 tahun unyuk jabatan Ahli Utama
Dengan hal ini, bagi PPPK 2024 yang belum pengangkatan bisa mempersiapkan berbagai hal agar bisa memiliki keuntungan tersebut.***