Peserta PPPK 2024 Perhatikan! Begini Syarat yang Perlu Dilakukan Jika ingin Bertugas Sampai Pensiun

photo author
Dinda Fibria, Klik Pendidikan
- Kamis, 29 Mei 2025 | 09:50 WIB
Simak syarat apa yang perlu dilakukan bagi PPPK 2024 jika ingin bertugas sampai usia pensiun (menpan.go.id diedit dengan Picsart)
Simak syarat apa yang perlu dilakukan bagi PPPK 2024 jika ingin bertugas sampai usia pensiun (menpan.go.id diedit dengan Picsart)

KLIK PENDIDIKAN - Sebagian peserta PPPK 2024 telah melaksanakan pengangkatan dan pelantikan sebelum batas waktu.

Setelah melakukan berbagai pelaksanaan tersebut, peserta akan segera bertugas sesuai kontrak yang ditentukan.

Namun, ada beberapa syarat yang di mana peserta bisa bertugas hingga pensiun meski kontrak usai.

Baca Juga: Selamat Peserta UTBK SNBT yang Dinyatakan Lulus, Selanjutnya Lakukan Tahapan  Proses Registrasi Ulang, Berikut Caranya

Dilansir dari Instagram @aptaschool_pppk, telah membagikan beberapa syarat kontrak untuk peserta PPPK 2024 yang akan segera bertugas.

Seperti yang diketahui, jadwal pengangkatan dan pelantikan PPPK 2024 memiliki batas hingga Oktober 2025.

Setelah pengangkatan peserta PPPK 2024 akan menjadi pegawai dan segera bertugas diformasi masing-masing.

Baca Juga: ‎RUU Sisdiknas Terbaru, Beban Administrasi dan Sejumlah Hal tentang Guru Akan Direvisi

Karena PPPK memiliki perjanjian kontrak, masa bekerja hanya sampai 1-5 tahun dan bisa diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.

Saat resmi bertugas nantinya, PPPK 2024 akan mendapatkan beberapa hak mereka, seperti:

- Gaji pokok dan tunjangan

Baca Juga: Ekspresikan Cintamu Lewat Pena, Ikuti Festival Cerpen dan Puisi Romance 2025!

- Jaminan sosial, kesehatan, dan perlindungan hukum

- Hak cuti dan tunjangan jabatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Instagram @aptaschool_pppk

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X