"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN di satuan kerja asal atau sesuai dengan indeks kemahalan daerah di suatu wilayah," bunyi Diktum kesembilan belas.
Baca Juga: Peluang Besar 22 Instansi Baru Siap Rekrut Peserta CPNS 2025, Persiapkan Diri Cek Daftarnya
Dari 2 skema tersebut, MenPAN-RB akan menyerahkan pada masing-masing instansi untuk memilih.
Kebijakan penuh atas kesejahteraan masing-masing ada pada ketentuan pimpinan instansi dan kecukupan anggaran.***