Jangan Bersedih! MenPAN-RB Tetap Sejahterakan Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu dengan Upah yang Cukup

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Selasa, 27 Mei 2025 | 12:45 WIB
MenPAN-RB Rini Widyantini telah mengatur 2 skema upah untuk Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh. (Instagram @official.riniwidyantini diedit dengan Pixellab.)
MenPAN-RB Rini Widyantini telah mengatur 2 skema upah untuk Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh. (Instagram @official.riniwidyantini diedit dengan Pixellab.)

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN di satuan kerja asal atau sesuai dengan indeks kemahalan daerah di suatu wilayah," bunyi Diktum kesembilan belas.

Baca Juga: Peluang Besar 22 Instansi Baru Siap Rekrut Peserta CPNS 2025, Persiapkan Diri Cek Daftarnya

Dari 2 skema tersebut, MenPAN-RB akan menyerahkan pada masing-masing instansi untuk memilih.

Kebijakan penuh atas kesejahteraan masing-masing ada pada ketentuan pimpinan instansi dan kecukupan anggaran.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X