KLIK PENDIDIKAN - MenPAN-RB Rini Widyantini telah mengatur seadil-adilnya terkait regulasi PPPK paruh waktu.
Membicarakan PPPK paruh waktu, tentu sangatlah sensitif jika dibahas soal gaji.
Sebab, gaji yang akan dibayarkan bukan gaji tetap melainkan upah.
Walaupun demikian, para honorer jangan bersedih!
Sebab, MenPAN-RB telah menetapkan regulasi upah PPPK paruh waktu yang ditujukan pada masing-masing instansi.
Hal ini bertujuan untuk memberikan batas ambang wajar masing-masing instansi dalam memberikan upah pada PPPK paruh waktu.
Mengenai hal ini, MenPAN-RB telah menetapkan 2 skema sekaligus.
Keduanya memiliki ketentuan yang berbeda-beda, namun dipastikan tetap cukup.
Dalam KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025, skema upah PPPK paruh waktu disiapkan sebagai berikut:
1. Menyesuaikan gaji semasa menjadi honorer
2. Menyesuaikan indeks kemahalan masing-masing wilayah