KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira bagi Bapak Ibu Pensiunan PNS.
Sebentar lagi, Bapak Ibu akan kembali menerima pencairan uang pensiun bulanan.
Uang pensiun yang terdiri atas gaji pokok dan tiga tunjangan tersebut siap dicairkan oleh Taspen per 1 Juni 2025.
Khusus Pensiunan PNS golongan ini, Taspen akan transfer uang gaji pokok sebesar Rp4,2 juta.
Lantas, Pensiunan PNS golongan berapa yang ditetapkan menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta tersebut? Simak artikel ini sampai selesai.
Gaji pokok Pensiunan PNS telah diatur pemerintah sesuai dengan aturan di dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian nominal gaji pokok Pensiunan PNS golongan I hingga IV.
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700