GURU Jadi Anggota ORMAS Dihitung Kerja Penuhi Beban 24 JP, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Hadir di Masyarakat

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Minggu, 25 Mei 2025 | 19:56 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti meminta Guru aktif hadir di masyarakat seperti menjadi anggota Ormas dan akan dihitung sebagai pemenuhan beban kerja 24 JP (Instagram @abe_mukti)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti meminta Guru aktif hadir di masyarakat seperti menjadi anggota Ormas dan akan dihitung sebagai pemenuhan beban kerja 24 JP (Instagram @abe_mukti)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti kembali menyampaikan kebijakan baru untuk Guru.

Kali ini terkait dengan beban kerja 24 JP yang wajib dipenuhi dalam satu minggu.

Untuk memenuhinya, ternyata tidak harus sepenuhnya dari jam tatap muka di kelas, namun menjadi anggota Ormas juga dapat dihitung.

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan TPG Triwulan II Ditransfer Tepat Waktu Juni 2025, Tunjangan Sertifikasi Guru yang Belum Cair Bagaimana?

"Ini juga baru juga, keaktifan di Ormas juga kita hitung," kata Abdul Mu'ti.

Para Guru ASN sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 wajib memenuhi beban kerja.

Beban kerja dimaksud didapat dari jam pelajaran (JP) saat mengajar tatap muka di dalam kelas.

Dalam satu minggu wajib terpenuhi sebanyak 24 JP.

Jika beban kerja tersebut tidak dapat terpenuhi maka resiko besar bagi para Guru ASN.

Mulai dari penilaian kinerja yang buruk hingga tidak dapat dicairkan tunjangannya.

Baca Juga: Info SPMB 2025, Ada Aturan yang Dihapus Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Pendaftaran Masuk SD

Oleh karena itu sering muncul masalah di kalangan Guru yang berebut jam mengajar.

Bahkan menyeberang ke beberapa sekolah untuk mendapatkan jam mengajar tersebut.

Memang sudah diatur sebelumnya bahwa penghitungan 24 JP bukan hanya dari tatap muka di kelas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X