Beberapa tugas tambahan Guru juga dapat dihitung sebagai beban kerja, antara lain:
- Wakil kepala satuan pendidikan
- Ketua program keahlian satuan pendidikan
Baca Juga: Kebijakan Baru Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Guru Boleh Gabung ORMAS Penuhi 24 JP Beban Mengajar
- Kepala perpustakaan satuan pendidikan
- Kepala laboratorium, bengkel, atau pembelajaran industri satuan pendidikan
- Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu
Tugas tambahan lain yang masih berhubungan dengan pendidikan:
- Wali kelas
- Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
- Pembina ekstrakurikuler
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kemenkeu Janji TPG Triwulan 2 Cair Lebih Cepat Juni 2025 Tanpa Verval Rekening Guru
- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
- Guru piket
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)