GURU Jadi Anggota ORMAS Dihitung Kerja Penuhi Beban 24 JP, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Hadir di Masyarakat

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Minggu, 25 Mei 2025 | 19:56 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti meminta Guru aktif hadir di masyarakat seperti menjadi anggota Ormas dan akan dihitung sebagai pemenuhan beban kerja 24 JP (Instagram @abe_mukti)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti meminta Guru aktif hadir di masyarakat seperti menjadi anggota Ormas dan akan dihitung sebagai pemenuhan beban kerja 24 JP (Instagram @abe_mukti)

Beberapa tugas tambahan Guru juga dapat dihitung sebagai beban kerja, antara lain:

- Wakil kepala satuan pendidikan

- Ketua program keahlian satuan pendidikan

Baca Juga: Kebijakan Baru Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Guru Boleh Gabung ORMAS Penuhi 24 JP Beban Mengajar

- Kepala perpustakaan satuan pendidikan

- Kepala laboratorium, bengkel, atau pembelajaran industri satuan pendidikan

- Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu

Tugas tambahan lain yang masih berhubungan dengan pendidikan:

- Wali kelas

- Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)

- Pembina ekstrakurikuler

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kemenkeu Janji TPG Triwulan 2 Cair Lebih Cepat Juni 2025 Tanpa Verval Rekening Guru

- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK

- Guru piket

- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X