Selain PPPK dengan ketentuan tersebut maka dapat dipastikan tidak akan mendapat pencairan gaji ke 13 dari Sri Mulyani.***
Selain PPPK dengan ketentuan tersebut maka dapat dipastikan tidak akan mendapat pencairan gaji ke 13 dari Sri Mulyani.***
Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin
Sumber: PMK no 23 tahun 2025