Pencairan Sudah Dekat! Sri Mulyani Hanya akan Mencairkan Gaji ke 13 untuk PPPK Kategori...

photo author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 14:56 WIB
Menkeu Sri Mulyani akan resmi mencairkan gaji ke 13 untuk kategori ini saja. (Instagram/ smindrawati diedit dengan Canva.)
Menkeu Sri Mulyani akan resmi mencairkan gaji ke 13 untuk kategori ini saja. (Instagram/ smindrawati diedit dengan Canva.)

KLIK PENDIDIKAN - Puji syukur! Pencairan gaji ke 13 untuk PPPK sudah semakin dekat.

Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan jadwalnya pada Bulan Juni 2025.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025," bunyi pasal 15 ayat 1 PMK no 23 tahun 2025.

Baca Juga: Alhamdulilah! Honorer yang Diangkat SEBELUM Oktober 2025 akan Ditetapkan GAJI Sebesar...

Dalam regulasinya, ternyata Sri Mulyani tidak mencairkan gaji ke 13 untuk seluruh PPPK.

Hal tersebut disebabkan, adanya syarat tertentu yang perlu dipenuhi.

Sebagaimana dipertegas, ada 3 kategori PPPK yang akan dicairkan gaji ke 13 oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: Resmi Dari BKN! Batas Usia Pensiun PNS Akan Dirombak, Zudan Arif Fakrulloh: Wajar BUP ASN Ditambah

Adapun 3 kategori tersebut telah ditetapkan sebagai berikut:

a. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima;

Baca Juga: Abdul Mu'ti Resmi Tetapkan, TPG Triwulan II Cair Bulan Juni! Hanya Guru Kategori Ini yang Berhak Terima Tunjangan Profesi

b. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak diberikan tunjangan Hari Raya; dan

c. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas

Baca Juga: Jangan Sampai Bingung! Ini Perbedaan Pelaksanaan PPG Guru Tertentu di Tahun 2025 dengan 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PMK no 23 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X