BI Tukar Uang Baru 2025 Sudah Dibuka untuk Luar Pulau Jawa, Begini Cara Tukarnya

photo author
Afifah Nur Hawa, Klik Pendidikan
- Minggu, 23 Maret 2025 | 12:29 WIB
BI buka layanan tukar uang baru 2025 untuk luar Pulau Jawa! Jangan lewatkan, simak cara tukarnya di sini! (Unsplash/mufid-majnun)
BI buka layanan tukar uang baru 2025 untuk luar Pulau Jawa! Jangan lewatkan, simak cara tukarnya di sini! (Unsplash/mufid-majnun)

KLIK PENDIDIKAN - Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan tukar uang baru 2025 untuk wilayah luar Pulau Jawa.

Setelah tahap pertama dibuka kemarin di 1.505 titik lokasi di Pulau Jawa, kini giliran tahap kedua yang dimulai pada 23 Maret 2025.

Cara tukar uang baru di BI cukup mudah, yaitu dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR BI di laman pintar.bi.go.id.

Baca Juga: Menteri PANRB Apresiasikan Larangan KPK Tentang Menerima dan Memberi Gratifikasi Bagi ASN Karena Merupakan Praktik KKN

Layanan penukaran uang baru 2025 akan tersedia mulai 09.00 WIB di 1.043 titik lokasi yang tersebar di berbagai wilayah luar Pulau Jawa.

Bagi masyarakat yang ingin penukarkan uang baru, jangan lupa membawa identitas diri agar prosesnya berjalan dengan lancar.

Berikut cara daftar PINTAR BI untuk tukar uang baru:

Baca Juga: SE Menteri PANRB: Penyesuaian Pola Kerja ASN, Bagaimana Dampaknya pada Pencairan Tunjangan Profesi Guru Maret Ini?

- Akses situs PINTAR BI, siapkan KTP dan pilih layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".

- Pilih kota, lokasi, dan tanggal penukaran sesuai jadwal, lalu klik "Lanjutkan".

- Masukkan nama, NIK, nomor HP, dan email dengan benar, lalu klik "Lanjutkan".

Baca Juga: Alhamdulillah! TASPEN Jamin Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV Terima Gaji Bulan April 2025 pada Tanggal...

- Pilih jumlah uang maksimal Rp 4,3 juta per orang:
UPB Rp 2 juta (Rp 50.000 x 30 lembar, Rp 20.000 x 25 lembar) dan UPK Rp 2,3 juta (Rp 10.000 x 100 lembar, Rp 5.000 x 200 lembar, Rp 2.000 x 100 lembar, Rp 1.000 x 100 lembar).

- Klik "Konfirmasi Pemesanan".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: pintar.bi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X