tidak mengajukan pindah instansi.
Pengangkatan hanya dapat dilakukan jika anggaran telah masuk dalam DIPA K/L/D
dan tersedia sarana/prasarana yang memadai.
Proses pengangkatan CPNS PPPK bisa tertunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
BKN tidak akan mengeluarkan Pertek jika syarat tidak terpenuhi.
Dengan demikian, target pemerintah untuk menata tenaga honorer bisa terganggu.
Baca Juga: Pengangkatan CPNS PPPK Semakin Terang, Menpan RB Ikuti Arahan Prabowo
Tito Karnavian meminta Pemda segera melakukan rapat koordinasi dengan BKPSDM/BKD
dan OPD untuk memastikan kesiapan.
UU ASN No 20 Tahun 2023 melarang pengangkatan tenaga honorer tanpa mengikuti
seleksi CPNS atau PPPK.
Pemda harus memastikan pemenuhan persyaratan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
sebelum melaksanakan proses seleksi.