PPPK Paruh Waktu juga akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
Dengan NIP, status PPPK Paruh Waktu menjadi jelas sebagai ASN.
2. Gaji dan Fasilitas
Tenaga honorer yang diangkat PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji.
PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang
telah terdaftar di BKN.
Dengan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, ada kepastian status dan hak-hak kepegawaian
bagi tenaga honorer.
MenPAN-RB Rini Widyantini menjanjikan 2 hadiah spesial bagi tenaga honorer yang diangkat
sebagai PPPK Paruh Waktu, yaitu:
Baca Juga: Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu, Apakah Honorer Bisa Terima Hak Setara Penuh Waktu?