PNS Mau Jadi Pejabat Fungsional? Tenang BKD Jateng Beri Informasi Mekanisme Pengusulan, Begini Caranya

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Maret 2025 | 21:16 WIB
Begini mekanisme pengusulan PNS menjadi pejabat fungsional berdasarkan informasi dari BKN Provinsi Jateng (Kolase foto Instagram/bkdprovjateng dan prgi.or.id diedit menggunakan canva)
Begini mekanisme pengusulan PNS menjadi pejabat fungsional berdasarkan informasi dari BKN Provinsi Jateng (Kolase foto Instagram/bkdprovjateng dan prgi.or.id diedit menggunakan canva)

- Berkas dikirim ke BKN Jakarta untuk mendapatkan persetujuan teknis; dan

- Berdasarkan persetujuan tersebut barulah dibuat Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Dengan adanya informasi ini diharapkan membuat prosesnya semakin cepat dan juga transparan.

Sehingga untuk PNS yang akan mengajukan diri sebagai pejabat fungsional dapat melihat mekanismenya ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: Instagram @bkdprovjateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X