PNS Mau Jadi Pejabat Fungsional? Tenang BKD Jateng Beri Informasi Mekanisme Pengusulan, Begini Caranya

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Maret 2025 | 21:16 WIB
Begini mekanisme pengusulan PNS menjadi pejabat fungsional berdasarkan informasi dari BKN Provinsi Jateng (Kolase foto Instagram/bkdprovjateng dan prgi.or.id diedit menggunakan canva)
Begini mekanisme pengusulan PNS menjadi pejabat fungsional berdasarkan informasi dari BKN Provinsi Jateng (Kolase foto Instagram/bkdprovjateng dan prgi.or.id diedit menggunakan canva)

 


KLIK PENDIDIKAN –
Inilah informasi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tentang mekanisme pengusulan menjadi pejabat fungsional.

Tetapi pengusulan ini hanya dapat dilakukan oleh PNS yang bekerja dengan memenuhi beberapa syarat.

Syarat untuk dapat diangkat menjadi pejabat fungsional salah satunya adalah terdapat formasi.

Baca Juga: UPDATE PROGRES PENGANGKATAN PPPK WILAYAH LAMPUNG TAHUN 2024, SUDAH SAMPAI MANA?

Dengan adanya formasi tersebut barulah PNS dapat mengusulkan jabatan ini dengan mengikuti dan lulus pada uji kompetensi sebelumnya.

Bukan hanya terdapat formasi dan lulus uji kompetensi tetapi ada satu syarat lagi yang tidak kalah penting yaitu memiliki nilai SKP minimal baik selama 1 tahun.

Syarat-syarat tersebut merupakan hal standar untuk dapat mengajukan pengusulan kepada BKD.

Diperkirakan pengusulan ini akan memakan waktu selama 4 bulan hingga waktu pelantikan tiba.

Baca Juga: TIDAK BISA DITOLAK, Jika Keadaan ini Membuat PPPK Akan Diputus Hubungan Perjanjian Kerja, Honorer Wajib Tahu

Kemudian bagaimana dengan mekanisme pengusulan ini? Simak informasinya di bawah ini.

Seperti yang telah disampaikan pada Instagram @bkdprovjateng, inilah mekanisme pengusulannya.

- Umpeg Perangkat Daerah sebagai PIC menginput data ke aplikasi eJabfung;

- Usulan diverifikasi oleh pelaksana BKD, lalu dibuatkan pengantar untuk ditandatangani PPK yaitu Gubernur;

Baca Juga: Tok! MenPAN-RB Rini Widyantini Resmi Gagal Angkat Tenaga Honorer Kategori Seperti Ini Menjadi PPPK Paruh Waktu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: Instagram @bkdprovjateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X