Sudah Sah, Meski Telah Menjadi PNS Tetapi Negara Dapat Berhentikan Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Karena

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Maret 2025 | 20:21 WIB
Alasan yang sudah ditetapkan negara tentang pemberhentian sementara bagi PNS jabatan pimpinan tinggi (niaskab.go.id)
Alasan yang sudah ditetapkan negara tentang pemberhentian sementara bagi PNS jabatan pimpinan tinggi (niaskab.go.id)

Alasan lainnya akan ditetapkan jika pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.

Jika PNS tidak ingin diberhentikan sementara maka dapat menjauhi peraturan sebagaimana telah ditetapkan.

Kemudian jika sudah diberhentikan sementara PPK dapat mengaktifkan kembali dari pemberhentian tersebut.

Sedangkan untuk tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X