Sudah Sah, Meski Telah Menjadi PNS Tetapi Negara Dapat Berhentikan Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Karena

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Maret 2025 | 20:21 WIB
Alasan yang sudah ditetapkan negara tentang pemberhentian sementara bagi PNS jabatan pimpinan tinggi (niaskab.go.id)
Alasan yang sudah ditetapkan negara tentang pemberhentian sementara bagi PNS jabatan pimpinan tinggi (niaskab.go.id)

 


KLIK PENDIDIKAN –
Negara telah menetapkan aturan-aturan tentang PNS dan PPPK sesuai dengan UU ASN 2023.

Dalam UU tersebut pemerintah telah menyebutkan tentang pemberhentian bagi pegawai dengan beberapa kategori.

Seperti contohnya pemberhentian atas permintaan sendiri atau tidak atas permintaan sendiri serta pegawai yang diberhentikan sementara.

Baca Juga: Kapan Pengangkatan CPNS dan P3K 2024? DPR dan Pemerintah Bahas Solusi, Jadwal Bisa Dipercepat? Simak Update Terbaru dari Wakil Ketua DPR dan Presiden

Ada beberapa alasan yang membuat pegawai negeri ini diberhentikan sementara meski telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Karena peraturan tersebut akan ditetapkan untuk seluruh jabatan manajerial ataupun non manajerial.

Sedangkan hanya ada 3 alasan yang membuat PNS dengan jabatan pimpinan tinggi dapat diberhentikan sementara, yaitu:

- Diangkat menjadi pejabat negara;

Baca Juga: Gaji Pensiun PNS Cair 1 April, Ternyata Hanya Golongan Ini yang Wajib Otentikasi Satu Bulan Sekali

- Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau

- Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Alasan-alasan ini bisa membuat pegawai dengan jabatan apapun akan diberhentikan sementara.

Tetapi ada loh aturan lain yang menyebutkan alasan tentang pemberhentian sementara tersebut.

Baca Juga: Top 10 Universitas Terbaik di Jepang Versi EduRank 2025, Ada yang Nomor 1 di Asia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X