Abdul Mu’ti Resmi Menetapkan Jadwal Pencairan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PPPK dengan Persyaratan Ini Tahun 2025

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Maret 2025 | 15:30 WIB
Abdul Mu'ti tetapkan jadwal pencarian tambahan penghasilan bagi guru PPPK tahun 2025 (Instagram @abe_mukti)
Abdul Mu'ti tetapkan jadwal pencarian tambahan penghasilan bagi guru PPPK tahun 2025 (Instagram @abe_mukti)

- Memiliki kualifisikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV);

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Menetapkan Kategori Pejabat Negara yang Mendapatkan THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2025, Tak Hanya Presiden dan Wakil Presiden

- Terdaftar aktif pada Dapodik;

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Baca Juga: CPNS 2024: BKN Bikin Kejutan di Puncak Perjalanan!

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikecualikan bagi:

a. Guru PPPK mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau selama 3 bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat Pembina kepegawaian.

b. Guru PPPK yang mengikuti program pertukaran Guru, Kemitraan, dan/atau magang mendapat izin/persetujuan dari pejabat Pembina kepegawaian.

Baca Juga: GEGARA HAL SEPELE! BKN BATALKAN 11 KELULUSAN PESERTA CPNS 2024, Ini Daftar Nama Penggantinya

Sesuai Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025 Pasal 14, bahwa inilah faktor dihentikannya pencairan tambahan penghasilan bagi PPPK semua golongan tahun 2025, dengan kondisi berikut ini:

1. PPPK semua golongan telah meninggal dunia

2. PPPK semua golongan cuti di luar tanggungan negara

Baca Juga: Menpan RB, Mendagri dan Kepala BKN Kompak Minta Instansi Gercep Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK

3. PPPK semua golongan tidak Lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru PNS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X