Pengangkatan PPPK Bisa Lebih Cepat dari Oktober 2025 Begitu Pula CPNS Asalkan Hal Ini Terjadi

photo author
Chistina Tutut Hastuti, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Maret 2025 | 04:02 WIB
Percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2024 bisa lebih cepat dari Oktober 2025 bila terjadi hal berikut ini. (menpan.go.id edited by CTH )
Percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2024 bisa lebih cepat dari Oktober 2025 bila terjadi hal berikut ini. (menpan.go.id edited by CTH )

 

KLIK PENDIDIKAN - Pengangkatan CPNS dan PPPK dipercepat setelah mengalami perubahan jadwal yang diumumkan MenPAN RB Rini Widyantini. 

Hal tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Berlangsung di Jakarta pada Senin 17 Maret 2025, acara tersebut dihadiri kedua menteri yang jelaskan perubahan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK.

Baca Juga: PPPK Masa Kerja Kurang 1 Tahun Dapat THR 2025 dan Gaji ke-13 Sebesar Ini yang Ditetapkan Sri Mulyani

Sebelumnya, jadwal penyesuaian pengangkatan CASN hasil kesepakatan dengan Komisi II DPR RI dengan KemenPAN RB dan BKN sebagai berikut:

- Jadwal pengangkatan CPNS dilaksanakan pada 1 Oktober 2025;

- Jadwal pengangkatan honorer jadi PPPK dilaksanakan pada 1 Maret 2026.

Baca Juga: TERBARU! Mensesneg Sampaikan Rekrutmen CPNS dan PPPK Selanjutnya Bukan Lagi untuk Lapangan Pekerjaan tapi...

Setelah adanya kebijakan baru yang disampaikan MenPAN RB dan Mensesneg pada konferensi pers tersebut ada perubahan jadwal, yakni:

- Untuk lulusan CPNS jadwal pengangkatan paling lambat pada Juni 2025;

- Untuk honorer menjadi PPPK jadwal pengangkatan paling lambat pada Oktober 2025.

Sehingga, dengan adanya perubahan jadwal ini maka percepatan pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dapat segera dilaksanakan.

Baca Juga: Konferensi Pers MenPAN RB, Pengangkatan CPNS dan PPPK Bisa Lebih Cepat dari Oktober 2025! Ini Syaratnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Chistina Tutut Hastuti

Sumber: YouTube Kementerian PANRB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X