Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menambahkan bahwa TPG diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.
Lebih lanjut, anggaran TPG telah disiapkan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Untuk proses pencairan mengacu pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.
Agar proses pencairan TPG berjalan lancar, guru madrasah perlu melakukan beberapa langkah berikut:
1. Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenag Percepat Pencairan TPG Guru Madrasah 2025, Tiga Hal Ini Penting Diperhatikan!
2. Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput dengan benar dalam sistem EMIS GTK.
3. Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.
Thobib menegaskan bahwa Kemenag berusaha menjaga keterbukaan dalam pencairan TPG bagi guru madrasah.
Seluruh proses pencairan dilakukan secara jelas, dapat dipantau, dan tidak ada penyalahgunaan anggaran serta sesuai aturan, sehingga guru yang memenuhi syarat mendapatkan haknya tanpa kendala.
Baca Juga: Mudik Aman Sampai Tujuan Bersama TASPEN 2025, Cek Kota Tujuannya Yuk