KLIK PENDIDIKAN - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menuai protes keras dari publik.
Pasalnya, kebijakan ini dianggap merugikan ribuan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang telah lolos seleksi.
Dalam keputusan terbaru, pengangkatan CPNS 2024 yang semula direncanakan pada Maret 2025 diundur menjadi 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Soal Polemik Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK, Wapres: Sudah Ada Solusinya, Tunggu Saja!
Sementara itu, pengangkatan PPPK hasil seleksi Desember 2024 yang awalnya dijadwalkan paling lambat Juli 2025, kini diundur menjadi 1 Maret 2026.
Keputusan ini berdampak besar bagi para CPNS yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya, menyebabkan mereka harus menunggu lebih lama dalam ketidakpastian.
Kekecewaan pun meluas di kalangan publik, hingga muncul petisi online sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.
Komisi II DPR RI menilai bahwa KemenPAN RB memiliki pemahaman berbeda terhadap kesimpulan rapat yang telah digelar sebelumnya.
DPR menegaskan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 seharusnya menjadi batas akhir pengangkatan CPNS dan PPPK, bukan justru dijadikan waktu awal pengangkatan secara serentak.
Menurut DPR, pengangkatan serentak bukan solusi yang tepat mengingat tahapan rekrutmen CPNS dan PPPK berbeda-beda.
Oleh karena itu, instansi yang sudah melengkapi administrasi harus tetap bisa mengangkat calon ASN tanpa harus menunggu pengangkatan serentak.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa pemerintah harus segera menerbitkan SK bagi mereka yang sudah tuntas proses administrasinya.
Baca Juga: Nasib Honorer! Dikecewakan Skema Paruh Waktu, Kini Pengangkatan PPPK Malah Ditunda, Sulit Dipercaya!