Kepastian soal tidak adanya pemutusan hubungan kerja massal bagi tenaga honorer juga ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin.
Menurutnya, pihak DPRD telah melakukan koordinasi dengan BKPSDM dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) guna memastikan keberlanjutan pekerjaan bagi tenaga non-ASN yang terdampak seleksi administrasi.
"Saya pastikan tidak ada yang dirumahkan. Anggaran untuk menggaji mereka tersedia, tinggal menyesuaikan skema yang diterapkan, misalnya melalui mekanisme outsourcing. Dengan demikian, mereka tetap memiliki pekerjaan," ujar Ridwan.
Sejalan dengan kebijakan yang telah disampaikan oleh BKPSDM, mekanisme outsourcing menjadi salah satu solusi untuk mempertahankan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.
Dengan sistem ini, mereka tetap dapat bekerja di instansi pemerintah daerah dengan kontrak kerja yang berbeda dari PPPK.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya menyesuaikan alokasi anggaran agar tenaga honorer tetap mendapatkan penghasilan.
Langkah ini sekaligus menepis kekhawatiran banyak pihak bahwa tenaga honorer yang gagal seleksi akan langsung kehilangan pekerjaan tanpa solusi alternatif.***