Pemkab Bekasi Beri Kabar Baik Soal Nasib Tenaga Honorer Tak Lolos Seleksi PPPK Tahap II, Skema Ini Jadi Solusi

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 Maret 2025 | 19:05 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK Tahap 2 Pemkab Bekasi (bekasikab.go.id)
Ilustrasi seleksi PPPK Tahap 2 Pemkab Bekasi (bekasikab.go.id)

Kepastian soal tidak adanya pemutusan hubungan kerja massal bagi tenaga honorer juga ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin.

Menurutnya, pihak DPRD telah melakukan koordinasi dengan BKPSDM dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) guna memastikan keberlanjutan pekerjaan bagi tenaga non-ASN yang terdampak seleksi administrasi.

Baca Juga: Tok! Pengangkatan Calon PPPK Kabupaten Bekasi April 2025, Pemda akan Berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN

"Saya pastikan tidak ada yang dirumahkan. Anggaran untuk menggaji mereka tersedia, tinggal menyesuaikan skema yang diterapkan, misalnya melalui mekanisme outsourcing. Dengan demikian, mereka tetap memiliki pekerjaan," ujar Ridwan.

Sejalan dengan kebijakan yang telah disampaikan oleh BKPSDM, mekanisme outsourcing menjadi salah satu solusi untuk mempertahankan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.

Dengan sistem ini, mereka tetap dapat bekerja di instansi pemerintah daerah dengan kontrak kerja yang berbeda dari PPPK.

Baca Juga: Komisi II DPR Minta KemenPAN RB Segera Angkat CPNS-PPPK yang Sudah Lengkap Administrasi Tanpa Menunggu Serentak

Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya menyesuaikan alokasi anggaran agar tenaga honorer tetap mendapatkan penghasilan.

Langkah ini sekaligus menepis kekhawatiran banyak pihak bahwa tenaga honorer yang gagal seleksi akan langsung kehilangan pekerjaan tanpa solusi alternatif.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Machrus

Sumber: bekasikab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X