Pemkab Bekasi Beri Kabar Baik Soal Nasib Tenaga Honorer Tak Lolos Seleksi PPPK Tahap II, Skema Ini Jadi Solusi

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 Maret 2025 | 19:05 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK Tahap 2 Pemkab Bekasi (bekasikab.go.id)
Ilustrasi seleksi PPPK Tahap 2 Pemkab Bekasi (bekasikab.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan kepastian bahwa tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tidak akan kehilangan pekerjaan.

Hal ini menjadi angin segar bagi 686 tenaga honorer yang sebelumnya cemas terkait masa depan mereka di instansi pemerintahan daerah.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menegaskan bahwa tenaga non-ASN atau honorer yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi tahap 2 tidak akan dirumahkan.

Baca Juga: Soal Polemik Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK, Wapres: Sudah Ada Solusinya, Tunggu Saja!

Sebagai gantinya, mereka akan dikembalikan ke perangkat daerah masing-masing dan dapat dialihkan ke skema outsourcing sehingga tetap memiliki pekerjaan.

"Bagi mereka yang telah mengabdi tetapi belum mencapai masa kerja dua tahun atau tidak lolos administrasi tahap II, kami kembalikan ke perangkat daerah. Jika memungkinkan, mereka tidak akan diberhentikan dan insya Allah akan dialihkan ke sistem outsourcing. Jadi, tidak ada kebijakan untuk merumahkan atau melakukan ‘cleansing’ terhadap mereka," ujar Endin dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, Minggu 16 Maret 2025.

Diketahui, sebanyak 4.700 calon PPPK telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Mereka akan bersaing untuk mengisi 1.046 formasi yang tersedia dalam tahapan seleksi selanjutnya.

Baca Juga: Penyerahan SK PPPK Pemkab Bekasi Tunggu Informasi Pusat, Sekda: Kita Sedang Bahas

Seleksi kompetensi bagi peserta yang telah lolos administrasi ini dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2025.

Para peserta yang gagal dalam tahap seleksi kompetensi nantinya tetap mendapatkan kesempatan kerja dengan skema paruh waktu sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Langkah ini merupakan upaya Pemkab Bekasi untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang telah mengabdi tidak kehilangan mata pencaharian.

Baca Juga: Sudah Dipersiapkan! Pemkab Bekasi dan DPRD Desak Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Sesuai Jadwal

Dengan skema kerja paruh waktu ini, mereka tetap dapat berkontribusi dalam pelayanan publik meskipun belum mendapatkan status PPPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Machrus

Sumber: bekasikab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X