Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menambahkan bahwa pencairan TPG hanya akan diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan tertentu.
Seperti memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK, menjalankan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, dan memperoleh hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal dengan kategori baik.
Anggaran TPG telah didistribusikan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan mekanisme pencairan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.
Untuk memastikan kelancaran proses pencairan, Thobib mengimbau para guru untuk memeriksa kembali data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar serta memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput secara tepat dalam sistem EMIS GTK.
Baca Juga: THR CAIR! 3,1 Juta Pensiunan Terima Dana Segar Mulai 17 Maret!
Bila terdapat kendala teknis, guru diminta segera melapor ke Kantor Kemenag setempat agar permasalahan dapat segera diselesaikan.
Dengan terwujudnya pencairan TPG sebelum Lebaran, diharapkan para guru madrasah semakin termotivasi untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan dampak positif bagi perkembangan anak didik.
Langkah ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada tenaga pendidik, sehingga mereka dapat terus berinovasi dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran di madrasah seluruh Indonesia.***