Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran, Anggaran Rp2 Triliun Akan Dicairkan Mulai Tanggal Ini..

photo author
Moh. Rajab, Klik Pendidikan
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:40 WIB
Anggaran Rp2 triliun untuk TPG madrasah cair sebelum Lebaran, beri semangat baru bagi para guru. (kemenag.go.id)
Anggaran Rp2 triliun untuk TPG madrasah cair sebelum Lebaran, beri semangat baru bagi para guru. (kemenag.go.id)

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menambahkan bahwa pencairan TPG hanya akan diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan tertentu.

Seperti memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK, menjalankan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, dan memperoleh hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal dengan kategori baik. 

Anggaran TPG telah didistribusikan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan mekanisme pencairan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Untuk memastikan kelancaran proses pencairan, Thobib mengimbau para guru untuk memeriksa kembali data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar serta memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput secara tepat dalam sistem EMIS GTK. 

Baca Juga: THR CAIR! 3,1 Juta Pensiunan Terima Dana Segar Mulai 17 Maret!

Bila terdapat kendala teknis, guru diminta segera melapor ke Kantor Kemenag setempat agar permasalahan dapat segera diselesaikan.

Dengan terwujudnya pencairan TPG sebelum Lebaran, diharapkan para guru madrasah semakin termotivasi untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan dampak positif bagi perkembangan anak didik. 

Langkah ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada tenaga pendidik, sehingga mereka dapat terus berinovasi dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran di madrasah seluruh Indonesia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X